Artikel

JAM dan STANDAR PELAYANAN PADA MASYARAKAT

01 Februari 2017 22:30:43  Administrator  2 Kali Dibaca  BERITA

Untuk memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi Kependudukan, pernikahan, pertanahan dan pelayanan umum lainya, dibuka mulai jam 8.00 - 13.00 untuk hari senin sampai kamis, sedangkan hari Jum'at pelayanan kepada masyarakat jam 8.00 wib - 11,30 wib. hal ini dimaksudkan agar penduduk mengerti dan bis terlayani dengan baik, dan semua pelayanan tidak dikenakan pungutan. 

Khusus untuk pelayanan kependudukan Perangkat desa tidak membuka jasa pelayanan diluar ketentuan artinya selanjutnya dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengurus  dokumen kependudukan sendiri sesuai alur dan jenjang mekanisme yang berlaku. tugas perangkat desa khususnya Kaaur. Umum hanya melayani sampai dititngkat desa 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image