Untuk memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi Kependudukan, pernikahan, pertanahan dan pelayanan umum lainya, dibuka mulai jam 8.00 - 13.00 untuk hari senin sampai kamis, sedangkan hari Jum'at pelayanan kepada masyarakat jam 8.00 wib - 11,30 wib. hal ini dimaksudkan agar penduduk mengerti dan bis terlayani dengan baik, dan semua pelayanan tidak dikenakan pungutan.
Khusus untuk pelayanan kependudukan Perangkat desa tidak membuka jasa pelayanan diluar ketentuan artinya selanjutnya dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan sendiri sesuai alur dan jenjang mekanisme yang berlaku. tugas perangkat desa khususnya Kaaur. Umum hanya melayani sampai dititngkat desa