Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor : 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak ( KIA ), maka tindak lanjut hasil pertemuan di Gedung BHAWA RASA Tanggal : 19 Juli 2018 desa diharapkan mampu mensponsori dalam mensukseskan Program Pembuatan KIA. sesuai ketentuan diatas, untuk itu Pemerintah Desa Ngadirejo melalui Petugas regristasi Kependudukan Desa, CQ Kasie Pemerintah, diharapkan mampu menjalis komunikasi inten, kepada masing-masing SD/MI yang berada diwilayah Desa Ngadirejo. kerjasama dimaksud sudah disetujui oleh salah satu perwakilan dari orang tua si Anak.