bahwa untuk batas akhir pelunasan Pajak PBB P2 desa ngadirejo telah mencapai 94,17 persen artinya masih kurang 5,83 persen hal ini dikarenakan para petugas pemungut dilapangan banyaak mengikuti kegiatan rutin pemerintah desa Ngadirejo diantaranya adalah santuan anak yatim,piatu dan fukoro' sehingga banyak waktu terkuras disana, tidak bisa disebut perangkat desa apapbilan tidak dapat menyelesaikan semua tugas yang dibenankan pada masing-masing perades
Dokumen Lampiran : Titik Akhir Menjelang Pelunasan Pajak PBB P2 Tahun 2019