JAM dan STANDAR PELAYANAN PADA MASYARAKAT

01 Februari 2017 22:30:43 WIB

 

Untuk memberikan pelayanan pada masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan administrasi Kependudukan, pernikahan, pertanahan dan pelayanan umum lainya, dibuka mulai jam 8.00 - 13.00 untuk hari senin sampai kamis, sedangkan hari Jum'at pelayanan kepada masyarakat jam 8.00 wib - 11,30 wib. hal ini dimaksudkan agar penduduk mengerti dan bis terlayani dengan baik, dan semua pelayanan tidak dikenakan pungutan. 

Khusus untuk pelayanan kependudukan Perangkat desa tidak membuka jasa pelayanan diluar ketentuan artinya selanjutnya dipersilahkan kepada masyarakat untuk mengurus  dokumen kependudukan sendiri sesuai alur dan jenjang mekanisme yang berlaku. tugas perangkat desa khususnya Kaaur. Umum hanya melayani sampai dititngkat desa 

Komentar atas JAM dan STANDAR PELAYANAN PADA MASYARAKAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi NGADIREJO

tampilkan dalam peta lebih besar